Usaha mikro, kecil, dan menengah perlu menjalankan
restrukturisasi usaha untuk menjamin energi saing dan efisiensi usahanya.
Kementerian Koperasi dan UKM menilai
usaha mikro dan kecil belum menjalankan restrukturisasi usaha dengan sistem
benar sehingga rentan terhadap fluktuasi usaha.
Pembantu Deputi Pemetaan Kondisi dan Kans Usaha Kementerian
Koperasi dan UKM Wardoyo mengatakan,
sebagian UMKM tanpa disadari menjalankan restrukturisasi usaha dengan
mengkoreksi manajemennya. Hanya, pelaku usaha mikro dan kecil menjalankan
restrukturisasi usaha secara insting saja tanpa memakai sistem yang benar.
“Seandainya manajemen usaha menengah relatif lebih bagus.
Sementara usaha besar telah menjalankan restrukturisasi terus-menerus. Ketika
produknya belum berdaya saing, mereka menjalankan restrukturisasi, apakah
manajemennya, karyawannya kebanyakan, atau karyawannya kurang memiliki energi
saing juga sehingga produksi menjadi mahal dan sebagainya. Seandainya
seharusnya ada evaluasi daya kerjanya,” ujar Wardoyo.
Dia menjelaskan, restrukturisasi usaha tidak cuma dijalankan
oleh UMKM yang mengalami penurunan usaha atau usaha yang terkena petaka alam.
Berdasarkan ia, restrukturisasi seharusnya dijalankan terus-menerus supaya daya
kerja UKM lebih bagus sehingga dapat
berkompetisi.
“Restrukturisasi itu mencontoh perkembangan usahanya. Sebab
perubahan yang semacam itu kencang, maka seharusnya dinilai daya kerjanya. Yang
kurang efektif dan tidak bagus di pasar, berarti seharusnya ada yang diubah,
direstrukturisasi,” kata Wardoyo.
Sebagai model, kata Wardoyo, rendahnya respons pasar
terhadap sebuah produk mungkin pelaku mematok harga lebih tinggi sebab tarif
produksi terlalu besar. Apalagi, di tengah persaingan pasar yang semakin ketat
dengan adanya MEA, Indonesia dibanjiri produk impor yang lebih bagus dan murah.
“Semacam ada produk impor yang bagus dan murah, lalu kita
masuk ke pasar, harganya kemahalan atau kualitasnya yang tidak sama dengan
saingan. Seandainya seharusnya dinilai dan diperbaiki melewati restrukturisasi
usaha,” sebut Wardoyo.
Dalam implementasinya, pihaknya menyiapkan sistem early
warning system berupa aplikasi untuk mendeteksi problem UKM untuk mempermudah pengerjaan pendampingan usaha. Dari hasil
deteksi dini itu, pihaknya akan menyiapkan skema restrukturisasi yang ideal
untuk setiap UMKM.
“Skema itu mencontoh atau menyesuaikan dengan problem yang
ada. Seandainya terkait pinjaman yang macet, tentu seharusnya kita siapkan
skemanya untuk restrukturisasi utang. Seandainya minta dimediasi, kami dapat
tolong mediasi dengan perbankan. Ketika, kewenangan apakah suku bunganya
diwariskan, suku bunga digabung pokok, itu kewenangan bank,” tuturnya.
ini, ungkap Wardoyo,
bantuan mediasi yang telah dijalankan bagi pelaku UKM yang terkena petaka sampai terindikasi kreditnya akan macet.
Mereka dibantu mediasi dengan bank supaya mendapat keringanan, misalnya
perpanjangan waktu pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar